Apple adalah perusahaan besar yang sering berurusan dengan pengadilan akibat pelanggaran paten. Jika tidak Apple yang menggugat, maka sebaliknya, Apple lah yang digugat. Setidaknya beberapa perusahaan yang bermasalah dengan Apple termasuk diantaranya adalah perusahaan asal Korea Selatan yaitu Samsung yang sampai sekarang pun belum ada titik terangnya.
Masalah Apple kemudian bertambah dengan adanya gugatan oleh perusahaan bernama Intertrust Technologies sudah menyatakan bahwa mereka telah menggugat perusahaan pembesut iPhone 5 tersebut dengan jumlah pelanggaran berjumlah 15 paten yang berkaitan dengan keamanan dan "trusted computation".
Adapun produk Apple yang dinyatakan telah melanggar tersebut adalah iPhone, iPad, desktop dan laptop Mac, Apple TV, iTunes, iCloud, dan App Store. Dilihat dari list yang ada maka, kuat dugaan bahwa pihak Apple telah membuat semua produksinya terkait dengan pelanggaran paten
Intertrust sendiri didirikan pada tahun 1990 dan mengklaim memiliki
portofolio lebih dari 250 paten, termasuk 200 aplikasi paten tertunda di
seluruh dunia. Setidaknya sebagian dari identitasnya sebagai perusahaan pemegang paten
dan lisensi, tetapi juga bergerak di riset/survey penelitian dan tim
pengembangan. Dan, berbagai anak perusahaannya pun mengembangkan produk
perangkat lunak berbasis keamanan.
Masalah ini, setidaknya membuat perusahaan Apple menjadi terus tertekan dengan masalah paten yang sering disebutkan pihaknya telah dilanggar oleh orang lain. Kemudian perusahaan yang satu menggugat perusahaan yang menggugat. Sangat membingungkan. Bagaimana menurut anda?
Post a Comment