Microsoft adalah sebuah perusahaan yang terkenal dengan produknya yang bernama Windows. Windows yang terbaru seperti yang kita ketahui bersama adalah Windows 8. Produk bernama Windows 8 ini termasuk ke dalam sebuah perubahan yang signifikan dilakukan oleh pihak Microsoft. Dengan menghilangkan fungsi start dan user interface yang berbeda. Windows 8 diakui banyak pihak merupakan sebuah perubahan yang lebih baik.
Tidak pernah terdengar bermasalah. Baru-baru ini perusahaan penghasil Windows ini dikenai denda sebesar 720 dollar oleh Komisi Eropa. Denda tersebut akibat Microsoft telah gagal memberikan 15 juta orang kliennya pilihan di
layanan penjelajah Internet, terutama untuk mereka yang menggunakan
Windows 7 pada periode Mei 2011 hingga Juli 2012.
Sebelumnya, pihak Komisi Eropa ini telah meminta kepada pihak Micorosft untuk menyediakan pilihan penjelajah Internet bagi para penggunanya hingga 2014,
dikarenakan banyak klien yang mengeluh tidak bisa berinternet
menggunakan produk dagang merek mereka.
Oleh karena apa yang diminta oleh pihak Komisi Eropa tidak dapat dipenuhi oleh pihak Microsoft maka, Microsoft dianggap gagal. Kegagalan ini dianggap menjadi sebuah masalah yang serius, oleh karena itu perlu adanya sanksi.
Berdasarkan hukum di Uni Eropa, perusahaan yang melanggar ketentuan atau
kesepakatan soal kompetisi dagang bisa dikenakan denda hingga 10 persen
dari nilai penjualan per tahun.Pada tahun 2012, Microsoft melaporkan
total penjualan sedikit di bawah 74 miliar dolar. Denda terbesar yang
pernah dikenakan oleh Uni Eropa adalah denda kepada perusahaan Intel
pada tahun 2009, di mana besaran uang yang harus dibayar adalah 1,06
miliar euro atau sekitar Rp12,7 triliun.
Mengutip dari situs Theverge pihak Microsoft menyatakan minta maaf atas kegagalan tersebut dan menganggap bahwa apa yang terjadi adalah sebuah kesalahan yang memang mereka lakukan. Adapun kedepannya, pihaknya akan belajar dari kesalahan ini dan berharap untuk masa yang akan datang tidak terjadi kesalahan yang serupa.
Sanksi denda dari Komisi Uni Eropa tersebut bukanlah hal pertama kali
yang dihadapi Microsoft. Tercatat pada tahun 2008 vonis denda 899 juta
euro pernah dijatuhkan, karena Microsoft dinilai gagal memenuhi
ketentuan membagi informasi produknya kepada para pesaing. Namun denda
yang dijatuhkan angkanya diturunkan menjadi 860 juta euro.
Hmm, Bagaimana kalau perusahaan Indonesia ya yang bermain?



Post a Comment