Tidak hanya Apple dan Samsung yang bersengketa soal
pelanggaran paten. Namun ternyata Blackberry dan Nokia pun juga bersengketa.
Namun, dari pihak Blackberry terkesan santai karena kedua buah perusahaan tidak
saling berargumen, namun tetap mengutamakan proses hukum yang sedang berlaku.
Mengutip dari sebuah laman di detikInet, diberitakan bahwa
Blackberry dinyatakan kalah dalam sidah pelanggaran hak paten tersebut. Oleh
karena kekalahan tersebut, pihak Nokia berhak untuk melakukan permohonan
pemblokiran penjualan semua produk dari perusahaan Research In Motion tersebut.
Terkhusus untuk semua produk yang telah menyalahi hak paten.
Celakanya, pihak Nokia sudah melakukan permohonan tersebut (
yaitu pemblokiran produk Rim untuk produk yang melanggar hak paten ).
Permohonan tersebut sudah dilaprokan ke lembaga pengadilan yang mengurusi
masalah tersebut.
Khususnya di California Amerika Serikat, Nokia sudah
melaporkan untuk memblokir penjualan semua produk Blackberry yang menggunakan
teknologi WLAN. Khususnya pengajuan tersebut diajukan ke pengadilan yang
menangani kasus pelanggaran paten tersebut.
Dikutip dari laman yang sama di detikInet, disebutkan bahwa
pihak Nokia sendiri akan melakukan hal tersebut sampai RIM mau memberikan upeti
atas pelanggaran hak paten tersebut. Anggap saja pajak dalam sebuah karya
seseorang. Royalti ini tentunya bukan hal yang sebenarnya berat asalkan pihak
Nokia sendiri tidak semena-mena dalam menetapkan angka royaltinya.
Sebelumnya diberitakan, RIM melanggar paten Nokia yang berhubungan
dengan teknologi WLAN. Seorang hakim juri menyatakan, RIM terbukti telah
melanggar kontrak. Bak kekalahan dalam sebuah perang, maka yang menang akan
berkuasa untuk menentukan nasib yang kalah. Dan ini pun berlaku. Betapa tidak
Nokia sendiri sudah melakukan permohonan untuk melakukan pemblokiran penjualan
produk BB yang dinyatakan melannggar hak paten tersebut.
Sebelum masuk ke pengadilan. Blackberry dan Nokia sudah
melakukan perudingan yang sangat alot. Setidaknya selama 2 tahun mereka
berunding sampai pada akhirnya pada tahun 2003, Nokia dan RIM menandatangani
perjanjian lisensi silang yang meliputi standar paten seluler.
Selanjutnya kesepakatan ini diubah pada 2008. RIM mencari
arbitrase di 2011. Perusahaan asal Kanada ini berargumen bahwa lisensi harus
diperluas mencakup paten WLAN.
Hal terburuk yang akan terjadi pada RIM jika permintaan
Nokia untuk memblokir penjualan Produk RIM tersebut diterima oleh pengadilan
adalah adalah masalah finansial. Setidaknya untuk penjualan di tiga negara
yaitu Inggris, Kanada, dan juga Amerika Serikat.
Post a Comment